DECEMBER 9, 2022
RISALAH REDAKSI

SOSIALISASI APRESIASI IMAM MASJID & MASJID AWARD 2026

post-img

DEWAN MASJID INDONESIA JAWA TIMUR DORONG PROFESIONALISME IMAM DAN PENGELOLAAN MASJID

Jawa Timur —Yayasan Demasindo bersama PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) dan Masjid Award 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid, kesejahteraan imam, serta mendorong peran masjid sebagai pusat pelayanan sosial masyarakat.

Dr. KH. M. Sudjak, M.Ag. Ketua PW DMI Jatim,menyampaikan bahwa program unggulan PW DMI Jawa Timur, yaitu UKIM, telah berjalan sejak tahun 2019. Program ini didukung dana hibah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menegaskan bahwa program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan imam, tetapi juga kualitas masjid secara keseluruhan.

Selain UKIM, PW DMI Jawa Timur juga menjalankan program pembinaan masjid guna memperkuat manajemen pengelolaan. Tak hanya itu, program Halal Center turut menjadi perhatian sebagai upaya mendukung pelaku UMKM berbasis Halal dalam memperoleh sertifikasi halal, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi tersebut.

Pada sambutan berikutnya, dijelaskan bahwa pemberian uang kehormatan kepada imam masjid berbasis kinerja. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi imam dalam kegiatan sosial di masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah menetapkan standar pelayanan imam masjid agar fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan sosial yang aman dan inklusif.

Sejak tahun 2020, pemerintah provinsi melalui kebijakan gubernur memberikan uang kehormatan sebesar Rp2.500.000 kepada imam masjid. Program yang telah dimulai sejak 2019 ini difasilitasi oleh DMI agar penyaluran dana tepat sasaran serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan masjid.

Sementara itu, dalam pemaparan mengenai Masjid Award 2026, disampaikan bahwa tidak semua masjid besar otomatis masuk nominasi. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti kejelasan status tanah, manajemen yang baik, serta kelengkapan profil masjid. Profil tersebut dianjurkan dalam bentuk video dan me manfaatkan media sosial yang dikelola oleh generasi muda. Penganugerahan Masjid Award direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.

Drs. H. Suhadi Sekretaris PW DMI Jatim  dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap kota dan kabupaten wajib memiliki perwakilan masjid untuk diikutsertakan dalam ajang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa kuota peserta telah ditetapkan secara merata, termasuk untuk Kota Surabaya sebanyak 200 masjid, sehingga tidak dapat diprotes.

Selain itu, ia mengingatkan agar dalam pendaftaran program UKIM tidak terjadi kesamaan kop surat antar kecamatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan teguran administratif. Ia menyebutkan bahwa temuan kesamaan kop masih sering terjadi dan perlu menjadi perhatian bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati STP., M.Kes. memaparkan program Halal Center yang memiliki beberapa divisi, termasuk LP3H yang berperan sebagai pendamping sertifikasi halal. Hingga saat ini, sekitar 420 pelaku usaha telah didampingi dalam proses sertifikasi halal.

Ia juga menginformasikan adanya rekrutmen dan pelatihan bagi masyarakat yang ingin menjadi pendamping sertifikasi halal. Adapun syaratnya meliputi memiliki KTP, beragama Islam, minimal lulusan SMA, serta memiliki niat dan komitmen yang baik. Profesi ini dinilai fleksibel dan dapat dijadikan pekerjaan sampingan, dengan honor sebesar Rp150.000 per pendampingan. Selain itu, terdapat pula program peningkatan kompetensi seperti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha).

Dalam sesi tanya jawab, perwakilan dari Kota Pasuruan menyoroti banyaknya persyaratan yang dinilai menjadi kendala dalam pendaftaran program UKIM, serta menanyakan kemungkinan adanya kemudahan prosedur. Mereka juga menanyakan terkait pengajuan sertifikasi halal reguler melalui Halal Center PW DMI Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Bpk Suhadi dan Bpk Syakur menjelaskan bahwa ke depan diharapkan terdapat kriteria penilaian yang lebih jelas dalam program Halal Center, termasuk kemungkinan penerapan sistem penjurian yang lebih terstruktur. Mereka juga menekankan pentingnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebagai sarana silaturahmi dan koordinasi antar daerah.

Selain itu, disampaikan bahwa dinamika di daerah seperti pergantian pengurus atau perubahan kebijakan dari pihak terkait menjadi alasan pentingnya koordinasi berkelanjutan. Saat ini, sistem pendampingan Halal Center telah menggunakan aplikasi digital sehingga prosesnya lebih terstruktur dan transparan. PW DMI Jawa Timur juga menegaskan kesiapan untuk membantu proses pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, DMI, dan masyarakat dalam memakmurkan masjid serta meningkatkan peran sosialnya di tengah kehidupan umat.

Sejarah

Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang dihadiri oleh Bapak H. Rus'an dari Dirjen Bimas Islam dan Wakil Ketua Jakarta Pusat Bapak H. Edi Djajang Djaatmadja membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI).

Pada tanggal 16 Juni 1970 disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. Ichsan.