DEWAN MASJID INDONESIA JAWA TIMUR DORONG PROFESIONALISME IMAM DAN PENGELOLAAN MASJID
Jawa Timur —Yayasan Demasindo bersama PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa
Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Uang Kehormatan Imam Masjid (UKIM) dan
Masjid Award 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan masjid, kesejahteraan imam, serta mendorong peran masjid sebagai
pusat pelayanan sosial masyarakat.
Dr. KH. M.
Sudjak, M.Ag. Ketua PW DMI Jatim,menyampaikan bahwa program unggulan PW DMI
Jawa Timur, yaitu UKIM, telah berjalan sejak tahun 2019. Program ini didukung
dana hibah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menegaskan
bahwa program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan imam,
tetapi juga kualitas masjid secara keseluruhan.
Selain UKIM, PW
DMI Jawa Timur juga menjalankan program pembinaan masjid guna memperkuat
manajemen pengelolaan. Tak hanya itu, program Halal Center turut menjadi
perhatian sebagai upaya mendukung pelaku UMKM berbasis Halal dalam memperoleh
sertifikasi halal, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan
sertifikasi tersebut.
Pada sambutan
berikutnya, dijelaskan bahwa pemberian uang kehormatan kepada imam masjid
berbasis kinerja. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi imam
dalam kegiatan sosial di masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri
telah menetapkan standar pelayanan imam masjid agar fungsi masjid tidak hanya
sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan sosial yang aman dan
inklusif.
Sejak tahun
2020, pemerintah provinsi melalui kebijakan gubernur memberikan uang kehormatan
sebesar Rp2.500.000 kepada imam masjid. Program yang telah dimulai sejak 2019
ini difasilitasi oleh DMI agar penyaluran dana tepat sasaran serta berdampak
pada peningkatan kualitas pelayanan masjid.
Sementara itu,
dalam pemaparan mengenai Masjid Award 2026, disampaikan bahwa tidak semua
masjid besar otomatis masuk nominasi. Terdapat sejumlah kriteria yang harus
dipenuhi, seperti kejelasan status tanah, manajemen yang baik, serta
kelengkapan profil masjid. Profil tersebut dianjurkan dalam bentuk video dan me
manfaatkan media sosial yang dikelola oleh generasi muda. Penganugerahan Masjid
Award direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang.
Drs. H. Suhadi
Sekretaris PW DMI Jatim dalam
sambutannya menegaskan bahwa setiap kota dan kabupaten wajib memiliki
perwakilan masjid untuk diikutsertakan dalam ajang tersebut. Ia juga
menyebutkan bahwa kuota peserta telah ditetapkan secara merata, termasuk untuk
Kota Surabaya sebanyak 200 masjid, sehingga tidak dapat diprotes.
Selain itu, ia
mengingatkan agar dalam pendaftaran program UKIM tidak terjadi kesamaan kop
surat antar kecamatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan teguran
administratif. Ia menyebutkan bahwa temuan kesamaan kop masih sering terjadi
dan perlu menjadi perhatian bersama.
Dalam
kesempatan yang sama, Dr. Hj. Siti Nur Husnul Yusmiati STP., M.Kes. memaparkan
program Halal Center yang memiliki beberapa divisi, termasuk LP3H yang berperan
sebagai pendamping sertifikasi halal. Hingga saat ini, sekitar 420 pelaku usaha
telah didampingi dalam proses sertifikasi halal.
Ia juga
menginformasikan adanya rekrutmen dan pelatihan bagi masyarakat yang ingin
menjadi pendamping sertifikasi halal. Adapun syaratnya meliputi memiliki KTP,
beragama Islam, minimal lulusan SMA, serta memiliki niat dan komitmen yang
baik. Profesi ini dinilai fleksibel dan dapat dijadikan pekerjaan sampingan,
dengan honor sebesar Rp150.000 per pendampingan. Selain itu, terdapat pula
program peningkatan kompetensi seperti pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha).
Dalam sesi
tanya jawab, perwakilan dari Kota Pasuruan menyoroti banyaknya persyaratan yang
dinilai menjadi kendala dalam pendaftaran program UKIM, serta menanyakan
kemungkinan adanya kemudahan prosedur. Mereka juga menanyakan terkait pengajuan
sertifikasi halal reguler melalui Halal Center PW DMI Jawa Timur.
Menanggapi hal
tersebut, Bpk Suhadi dan Bpk Syakur menjelaskan bahwa ke depan diharapkan
terdapat kriteria penilaian yang lebih jelas dalam program Halal Center,
termasuk kemungkinan penerapan sistem penjurian yang lebih terstruktur. Mereka
juga menekankan pentingnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sebagai sarana
silaturahmi dan koordinasi antar daerah.
Selain itu,
disampaikan bahwa dinamika di daerah seperti pergantian pengurus atau perubahan
kebijakan dari pihak terkait menjadi alasan pentingnya koordinasi
berkelanjutan. Saat ini, sistem pendampingan Halal Center telah menggunakan
aplikasi digital sehingga prosesnya lebih terstruktur dan transparan. PW DMI
Jawa Timur juga menegaskan kesiapan untuk membantu proses pendampingan bagi
masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, DMI, dan masyarakat dalam memakmurkan masjid serta meningkatkan peran sosialnya di tengah kehidupan umat.
REKOMENDASI
Di Tengah Vaksinasi, Gubernur Jatim Dapat Hadiah Buku Sejarah Kiai Achmad
Jumat, 02 September 2022Berita Terkait
Di Tengah Vaksinasi, Gubernur Jatim Dapat Hadiah Buku Sejarah Kiai Achmad
- Jumat, 02 September 2022
Sejarah
Dewan Masjid Indonesia bermula dari pertemuan tokoh-tokoh Islam yang dihadiri oleh Bapak H. Rus'an dari Dirjen Bimas Islam dan Wakil Ketua Jakarta Pusat Bapak H. Edi Djajang Djaatmadja membentuk panitia untuk mendirikan Dewan Kemakmuran Masjid Seluruh Indonesia (DKMSI).
Pada tanggal 16 Juni 1970 disusunlah formatur yang diketuai oleh KH. MS. Rahardjo Dikromo yang beranggotakan H. Sudirman, KH. MS. Rahardjo Dikromo, KH. Hasan Basri, KH. Muchtar Sanusi, KH. Hasyim Adnan, BA dan KH. Ichsan.
Contact Info
- Islamic Centre Building, JL Dukuh Kupang, 122-124, Dukuh Pakis, Surabaya, 60225 - Jawa Timur | Indonesia
- (031) 5680305
- info@dmijatim.or.id